REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menanggapi soal adanya desakan pemecatan terhadap anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Hasto mengatakan bahwa Arteria sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik terkait pernyataan tersebut.
"Ya saudara Arteria sudah menyatakan permohonan maaf sangat menyesal. Beliau belajar banyak dari persoalan ini. Kami juga melihat bagaimana aspirasi yang diberikan oleh masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat. Meskipun apa yang dilakukan saudara Arteria itu adalah individu, partai juga melakukan autokritik melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Hasto mengatakan, PDIP juga telah memberikan sanksi peringatan berat kepada Arteria. Peristiwa tersebut jadi pelajaran tidak hanya Arteria tetapi juga bagi seluruh kader PDIP.
Selain itu, Hasto juga menanggapi langkah sejumlah pihak yang melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. PDIP menghormati proses yang berjalan di MKD.
"MKD punya mekanisme, punya tahapan, punya kewenangan yang telah diberikan sesuai dengan tata tertib DPR," ujarnya.
MKD sebelumnya resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Laporan tersebut dilayangkan sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda.
Perwakilan diterima langsung oleh Anggota MKD, KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP. Dalam laporannya, mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan.
Tujuannya yakni agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu, menjadi terang benderang dan publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi Kode Etik Anggota DPR atau tidak. "Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI maka akan diputukan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda," bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD.