Kamis 27 Jan 2022 16:44 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Jaksa menyita uang Rp 1,1 miliar dari kasus pemerasan pegawai bea cukai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Foto: Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Bea dan Cukai Pelayanan Utama Soekarno-Hatta.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan dalam keterangannya di Kota Tangerang, Kamis.

Ivan mengatakan, penggeledahan itu juga merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tingkat penyidikan. "Jadi sudah naik ke penyidikan status perkaranya terhitung sejak Rabu 26 Januari," katanya.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Dia menyebut, dalam proses penyitaan, kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta bersikap kooperatif, sehingga petugas menunaikan tugasnya secara lancar.