Kamis 27 Jan 2022 16:44 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Jaksa menyita uang Rp 1,1 miliar dari kasus pemerasan pegawai bea cukai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Foto: Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Bea dan Cukai Pelayanan Utama Soekarno-Hatta.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan dalam keterangannya di Kota Tangerang, Kamis.

Ivan mengatakan, penggeledahan itu juga merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tingkat penyidikan. "Jadi sudah naik ke penyidikan status perkaranya terhitung sejak Rabu 26 Januari," katanya.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Dia menyebut, dalam proses penyitaan, kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta bersikap kooperatif, sehingga petugas menunaikan tugasnya secara lancar.

"Yang disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud dengan jumlahnya sekira satu koper. Untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," terang Ivan.

Proses penyitaan tersebut dilakukan selama sekitar 2,5 jam. Selain menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Banten juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. "Tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus," ucap Ivan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement