REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan, perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan akan berdampak pada penyelenggaraan otonomi daerah (otda) yang lebih baik. "Ini akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti. Tetapi yang penting pemerintah sudah (sepakat) dan DPR telah ketok palu," kata JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Terkait masih ada sikap pro dan kontra terkait perpindahan IKN tersebut, menurut JK, yang terpenting telah ada kesepakatan formal, baik di kalangan pemerintah maupun DPR. "(Pro dan kontra) itu urusan mereka, tapi yang penting formalitasnya sudah ada," ucap mantan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengataka,n IKN akan diberi nama Nusantara, yang merepresentasikan realitas kekayaan Indonesia.
Hal itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat berkeadilan dan menuju masa depan Indonesia maju. "Ibu Kota Negara mempunyai fungsi sentral dan sebagai simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara," kata Suharso.
Pembangunan dan perpindahan IKN akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Terkait bentuk pemerintahan IKN, dalam RUU disebutkan tentang terminologi otoritas dan kepala otoritas selaku kepala penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.