Jumat 28 Jan 2022 03:10 WIB

Gedung Dinilai Layak, Pasar Pelita Mulai Digunakan Pedagang Pertengahan Februari

Pemda akan menormalisasi jalan dan angkutan umum dan trotoar ke pasar Pelita

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Penjualan kios dan los di Pasar Modern Pelita Kota Sukabumi dilakukan agar dapat dijangkau oleh pedagang lama dan baru. Bahkan khusus untuk pedagang asli atau pedagang lama Pasar Pelita Sukabumi diberikan harga spesial yang meringankan.
Foto: istimewa
Penjualan kios dan los di Pasar Modern Pelita Kota Sukabumi dilakukan agar dapat dijangkau oleh pedagang lama dan baru. Bahkan khusus untuk pedagang asli atau pedagang lama Pasar Pelita Sukabumi diberikan harga spesial yang meringankan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Para pedagang akan segera dimasukkan ke dalam bangunan baru Pasar Pelita Kota Sukabumi. Langkah ini menyusul setelah bangunan Pasar Pelita dinyatakan layak digunakan oleh konsultan manajemen konstruksi (MK) independen.

'' Ketika konsultan MK menyatakan pasar layak digunakan, aman dan nyaman maka secara bertahap akan mendorong pedagang yang selama ini ada di luar agar masuk,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (27/1/2022). Di mana pasar dinyatakan layak baik struktur, mekanikal dan elektrikal oleh konsultan MK tersebut.

Pemda lanjut Fahmi, akan melakukan normalisasi jalan dan trotoar serta angkutan umum ke arah Pasar Sukabumi. Di mana upaya penertiban ini akan dilakukan melalui pendekatan persuasif berupa imbauan kepada pedagang.

'' Secara kontraktual bangunan Pasar Pelita Sukabumi sudah terpenuhi baik itu untuk fasilitas sosial maupun umum terpenuhi,'' ujar Tim Leader Konsultan MK dari PT Bagastama Persada Jakarta Lamas Tobing kepada wartawan, Rabu (26/1/2022). Pada Senin (24/1/2022) lalu konsultan melakukan pemeriksaan karena dua minggu sebelumnya masih ada kekurangan yang harus diperbaiki pengembang namun tidak merubah struktur dimensi ruang dan tatanan ruang letak.

Dimana kekurangan itu lanjut Tobing, selesai diperbaiki baik basement, semi basement dan lantai dasar '' Kami dari MK sudah melakukan kajian teknis gedung dapat digunakan,'' imbuh dia.

Intinya secara struktur kata Tobing, konsultan melakukan uji beton dan hasilnya sangat baik. Sehingga MK merekomendasikan bangunan dapat digunakan bersinergi dengan pemkot bisa memasukan pedagang ke dalam gedung.

Tobing menuturkan, bangunan semi basement atau loss untuk pedagang basah ikan, sayur, dan daging. Di mana MK sudah melakukan kajian limbah yang dibuang dan ditampung di STP.

Menurut Tobing, secara gedung baik gedung A dan B dari kajian lingkungan dapat digunakan. Jadi dari segi keamanan dan kenyamanan dipenuhi dan unsur gedung itu harus dipenuhi dulu.

Lebih lanjut Tobing menuturkan, total los di semi basemen mencapai 900 unit di dua gedung dan kios ada 200 unit. Sehingga total 1.100 unit di semi basmen dan ditambah di lantai dasar kios 800 unit.

'' Jadi ada 1.900 unit yang menampung pedagang bisa masuk,'' cetus Tobing. Selanjutnya, berdasarkan Permen PUPR Nomor 27 tahun 2018 tentamg Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dicantumkan gedung selesai 100 persen dapat digunaman dan berdasakan rekomendasi pendukung bangunan dan sarana gedung.

Namun ada dua hal yang dalam proses yakni alat transportasi gedung harus ada rekomendasi teknis dari Disnaker. Selain itu rekomendasi teknis keamanan gedung akibat dari kebakaran yakni fungsi pompa sistem hydran pemadam yanh harus berfungsi.

Kedua hal ini akan dipenuhi dalam dua pekan ke depan. '' Namun Secara keseluruhan gedung dapat digunakan dan pedagang bisa masuk,'' imbuh Tobing.

Perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT FAP) Chandra Aditama mengatakan, setelah dinyatakan sudah layak untuk diisi maka langkah pengembang menyebarluaskan informasi itu kepada pedagang. Khususnya perkembagan pembangunann karena pedagang sudah menunggu infomasi tersebut.

''Setelah menunggu, akhirnya konsultan erekomendasikan dapat digunakan berdasarkan data,'' imbuh Chandra. Hal ini menjawab banyak pertanyaan pedagang kapan bisa masuk ke pasar namun waktu itu belum keluar rekomendasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement