REPUBLIKA.CO.ID, Polri memastikan kerangkeng manusia yang berada di rumah kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin ilegal. Terbit Rencana kini diselidiki pula atas dugaan perbudakan modern pascapenemuan kerangkeng di kediamannya.
* Kerangkeng di kediaman Terbit Rencana berukuran 6 x 6 meter.
* Bangunan kerangkeng terbagi menjadi dua bagian yang terdiri dari ruang berjeruji layaknya penjara.
* Di dalamnya menampung sekitar 30-an orang dewasa.
* Setiap kamarnya, dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana bangunan sel penjara.
* Bupati Langkat nonaktif itu menggunakan kerangkeng untuk menampung orang-orang pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
* Penghuni kerangkeng diterima karena diserahkan oleh keluarga untuk 'dibina'.
* Selama pembinaan mereka dipekerjakan di pabrik dan perkebunan kelapa sawit milik Terbit Rencana.
* Warga kerangkeng tidak diberi upah atas pekerjaan, namun diberi makan.
* Kegiatan 'pembinaan' Terbit Rencana sudah terjadi sejak tahun 2012.