REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meralat pernyataan, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, sebenarnya tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol yang digerebek pada Rabu (26/1/2022) malam WIB.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. (26/1)," kata di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Pernyataan terkait perusahaan pinjol ilegal mempekerjakan anak di bawah umur tersebut sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk. "Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer, empat team leader, dan 94 karyawan. Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal tersebut, yaitu manajer perusahaan berinisial V. Sedangkan empat team leader dan seluruh karyawan perusahaan hingga saat ini masih berstatus saksi.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjolilegal di salah satu ruko di kompleks Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk pada Rabu sekitar pukul 19.10 WIB. Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.