REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan peran Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) RZ Panca Putra Simanjuntak terkait bobolnya informasi kepolisian atas keberadaan kerangkeng ilegal tersebut.
Poengky mengatakan, dari informasi sementara ini, keberadaan kerangkeng manusia tersebut, sudah berlangsung lama. “Kami meminta penjelasan dari Polda Sumatera Utara, mengapa baru 10 tahun setelah tempat itu diketahui oleh aparat kepolisian,” ujar Poengky saat dihubungi, dari Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kompolnas, kata dia, belum mau berandai-andai terkait dugaan apa pun soal kebobolan informasi pihak kepolisian atas keberadaan kerangkeng manusia tersebut. Akan tetapi, dikatakan Poengky, pun otoritas kepolisian di Langkat, Sumut, semestinya, tak memberikan penjelasan yang mengarah pada kesimpulan bahwa, kerangkeng tersebut, adalah tempat sosial mandiri bikinan Bupati, bagi para pecandu narkotika, maupun kenakalan remaja.
Sejumlah pernyataan media oleh pihak kepolisian di Langkat-Sumut, selama ini, kata Poengky, mendahului proses pengungkapan, dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sendiri, pun dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kasus ini, masih dalam penyelidikan. Dan dalam penyelidikan itu juga melibatkan pihak kepolisian sendiri. BNN juga sedang melakukan assesment. Seharusnya, dari Polda Sumatera Utara juga menunggu hasilnya,” ujar Poengky.
Namun begitu, kata Poengky, Kompolnas sementara ini masih mengacu pada informasi yang beredar di masyarakat, dan pemberitaan yang meragukan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati itu, untuk rehabilitasi pecandu narkoba, dan kenakalan remaja.
Karena selain tak berizin, dikatakan Poengky, sebaran dokumentasi yang diperoleh Kompolnas terkait kerangkeng manusia tersebut, juga tak manusiawi. “Dilihat dari video-video, dan foto-foto yang Kompolnas terima, memang tempat itu (kerangkeng manusia) tidak layak jika digunakan untuk pembinaan pecandu narkoba,” ujar Poengky.
Semakin bermasalah, menurut dia, jika kepolisian setempat selama ini, membiarkan para pecandu narkoba, penghuni kerangkeng manusia tersebut, dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit tanpa adanya pengupahan.
Kompolnas mengingatkan Mabes Polri, untuk tetap mengawasi penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut terkait kerangkeng manusia, pun juga sistem kerja tanpa upah bagi para penghuninya itu. Sebab dikatakan dia, jika tim dari Komnas HAM, maupun BNN punya kesimpulan hukum, pun juga terindikasi adanya praktik pelanggaran hak-hak manusia (HAM), Mabes Polri wajib membawa kasus tersebut ke proses penyidikan.
“Jika ternyata keberadaan kerangkeng tersebut menunjukkan adanya dugaan pidana dan pelanggaran HAM, maka Polri wajib melakukan proses hukum terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin,” ujar Poengky.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kerja paksa terhadap penghuni penjara kerangkeng di rumah Bupati Langkat Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin. Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, adanya luka-luka di tubuh penghuni penjara kerangkeng karena melawan saat baru masuk ke dalam ruang tahanan.
Baca juga : Geledah Rumah Bupati Langkat, Ini Temuan KPK Lainnya yang Mengejutkan
"Kemarin itu saya tanya, kok bisa memar, saya tanya anggota di lapangan. Itu akibat dari karena biasanya melawan dan dia baru masuk, dua hari. (Tapi) kita akan terus dalami. Memar ini sedang kita periksa dan orangnya enggak sadar itu karena masih dalam pengaruh narkoba. Hasil urinenya positif narkoba kita tes," kata Panca, Senin (24/1/2022).