Kamis 27 Jan 2022 21:21 WIB

Bantahan Ibnu Hajar untuk Larangan Ziarah Makam Ulama

Ibnu Hajar membantah pendapat yang melarang ziarah ke makam ulama

Ilustrasi makam ulama Imam Syafii. Ibnu Hajar membantah pendapat yang melarang ziarah ke makam ulama
Ilustrasi makam ulama Imam Syafii. Ibnu Hajar membantah pendapat yang melarang ziarah ke makam ulama

Oleh : Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin

REPUBLIKA.CO.ID, — Berziarah ke makam ulama menjadi pemandangan yang lumrah kita dapati. Ini juga pernah dilakukan umat Islam pada masa lalu. 

Kendati demikian, masih muncul pro kontra terkait dengan ziarah makam ulama. Menurut Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya, berziarah ke makam ulama tidak diperbolehkan. Hal ini merujuk sejumlah dalil antara lain yaitu: 

Baca Juga

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى 

"Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al Aqsha." (HR  Bukhari dan Muslim) 

Menurut mereka hadits ini secara umum melarang dilakukan kunjungan perjalanan ziarah makam ulama. 

Pendapat ini dibantah ulama ahli hadits bermazhab Syafii, Al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa larangan tersebut bukan untuk ziarah kubur, tapi kunjungan ke masjid lain dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebab sholat sunnah dan iktikaf di masjid kampung kita pahalanya sama dengan di masjid di negara lain, kecuali tiga Masjid yang disebutkan dalam hadis di atas, karena keutamaan rakaatnya lebih banyak pahalanya. 

Penafsiran dari Al-Hafidz Ibnu Hajar ini berdasarkan takhsis (pengkhususan) dari hadits lain: 

لاَ يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يُبْتَغَى فِيْهِ الصَّلاَةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا (رواه أحمد وشهر فيه كلام وحديثه حسن  

"Seharusnya bagi pengendara tidak melakukan perjalanan ke suatu masjid untuk melaksanakan sholat di sana, selain Masjidil Haram, Masjid Al Aqsha dan masjidku." HR Ahmad). 

Al-Hafidz Al-Haitsami berkata, "Di dalam sanadnya terdapat Syahr bin Hausyab, haditsnya hasan." (Majma' az-Zawaid IV/7). Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menilainya hasan dalam Fath al-Bari III/65). 

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi kesimpulan yang sekaligus membantah pendapat mereka yang melarang ziarah makam ulama: 

فَيَبْطُلُ بِذَلِكَ قَوْل مَنْ مَنَعَ شَدَّ اَلرِّحَال إِلَى زِيَارَةِ اَلْقَبْرِ اَلشَّرِيفِ وَغَيْره مِنْ قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَاَلله أَعْلَمُ  

“Maka batallah pendapat ulama yang mengatakan dilarangnya ziarah ke makam Rasulullah dan dan makam orang-orang saleh.” (Fath al-Bari IV/197)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement