Jumat 28 Jan 2022 00:03 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang tegas lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya. OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto, melainkan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Saharudin/Chairul Fajri/Sizuka | Antara)