REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Buharnuddin, Kamis (27/1).
Dikatakan Burhanuddin, hal tersebut dilakukan supaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi bisa selesai dengan cepat dan berbiaya murah. "Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujarnya.
Disamping itu, Burhanuddin juga mengimbau agar penyelesaian perkara yang berkaitan dengan kerugian dana desa dilakukan secara administratif. Namun, penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.
Pelaku korupsi dana desa tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan oleh inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.