Jumat 28 Jan 2022 01:34 WIB

Kejakgung Mulai Memeriksa Purnawirawan TNI Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Dua purnawirawan tidak jadi diperksa pada Kamis karena masalah koordinasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mulai memeriksa sejumlah saksi dari kalangan purnawirawan TNI dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pada Kamis (27/1), tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung mulai memanggil dua jenderal purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) untuk dimintakan keterangan terkait kasus tersebut.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, dua orang tersebut adalah Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto. Febrie menjelaskan, purnawirawan bintang satu AL itu akan diperiksa sebagai saksi selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan di Kemenhan. Kemudian, Laksda (Purn) Ir Leonardi yang dipanggil selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) di Kemenhan.

Baca Juga

Namun kedua purnawirawan AL tersebut tak jadi dimintakan keterangan pada Kamis (27/1). Sebab, untuk memeriksa keduanya harus ada kordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejakgung. “Jadi untuk pemeriksaannya, ini masih kordinasi dengan Pak Jampidmil untuk persiapan pemeriksaan,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (27/1).

Menurut Febrie, hasil kordinasi dengan Jampimil sementara ini menyepakati untuk pemeriksaan kalangan sipil. Sedangkan untuk pemeriksaan para anggota militer dan purnawirawan melibatkan Jampidmil dan Puspom TNI. “Untuk penyidikan kasus (korupsi) satelit, itu beberapa ada purnawirawan yang dikordinasikan dengan Jampidmil. Karena ini akan mengarah nanti, eksposnya akan diputuskan sipil di kita (Jampidsus), dan keterlibatan teman-teman militer, akan ada melibatkan Puspom TNI,” kata Febrie.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar dan 20 juta dolar AS. Proses penyidikan sudah dimulai sejak Jumat (14/1).

Sampai Kamis (27/1), proses penyidikan belum menetapkan tersangka. Sementara, sudah lebih dari dari 10 nama yang telah diperiksa sebagai saksi. Kebanyakan adalah bos pada perusahaan swasta, PT Dini Nusa Kusuma (DNK), selaku pengelola satelit di Kemenhan. Pada Kamis (27/1), dua mantan pejabat tinggi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun turut diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, keduanya adalah NS dan M. Menengok daftar nama terperiksa di monitor saksi di Gedung Pidsus, dua inisial tersebut mengacu pada Nurman Setiawan dan Maisyaf. Keduanya diperiksa selaku Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN Industri 2015-2016 dan Manager Manajemen dan Rekayasa Proyek PT LEN Industri 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement