Jumat 28 Jan 2022 04:50 WIB

Pemprov Sulteng Minta Distributor Ikut Kendalikan Harga Minyak Goreng

Agar pedagang dapat menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di pasar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap para pedagang di pasar-pasar tradisional dapat segera menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di pasar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap para pedagang di pasar-pasar tradisional dapat segera menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap para pedagang di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat di seluruh daerah dapat segera menjual minyak goreng kemasan pada harga Rp 14 ribu per liter.

"Kita sudah beritahu kepada distributor minyak goreng kemasan, untuk menjual minyak goreng kepada para pedagang di bawah Rp 14 ribu per liter. Ini agar para pedagang dapat menjual dengan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Provinsi Sulteng Rudy Dewanto di Kota Palu, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam waktu dekat kebijakan penerapan penyeragaman harga minyak goreng kemasan hasil subsidi pemerintah menjadi Rp 14 ribu per liter yang saat ini masih diterapkan di gerai-gerai ritel berjaringan dapat segera diterapkan di seluruh pasar tradisional maupun pasar rakyat di Sulteng. Kebijakan itu mesti dilaksanakan oleh para pedagang.

Jika minyak goreng kemasan yang saat ini mereka jual dengan harga yang masih di atas Rp 14 ribu per liter telah habis. Hal ini mengingat minyak goreng kemasan yang dijual para pedagang saat ini dibeli dengan harga yang masih tinggi yakni sebelum kebijakan penyeragaman harga minyak goreng kemasan oleh pemerintah pusat mulai diberlakukan pada 18 Januari 2022.

Saat ini, Rudy menerangkan Pemerintah Provinsi Sulteng terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan itu dapat mulai diterapkan di kalangan pedagang di pasar-pasar. Sehingga minyak goreng kemasan murah tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat yang berada di wilayah-wilayah utamanya di wilayah yang tidak memiliki gerai ritel berjaringan.

"Kebijakan minyak goreng murah hasil subsidi pemerintah ini berlaku hingga 6 bulan ke depan sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong atau panic buying atau menimbun. Semua akan mendapat bagian dan tidak akan terjadi kelangkaan atau harganya naik," ucapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement