REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap modus pinjaman online ilegal yang menyamar menyerupai institusi lain. OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan 'pinjaman online OJK' dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban.
Padahal, OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan, bahkan yang resmi sekalipun. "Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).
Senada, Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga menekankan masyarakat juga perlu berhati-hati dengan modus pinjaman online ilegal yang menyamar atau menyerupai platform legal lain.
AFPI mengingatkan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi OJK sekaligus anggota AFPI berjumlah 103 platform dan memiliki website atau aplikasi ponsel tertentu yang sudah terdaftar. “Masyarakat diharapkan semakin cermat dan terus melakukan cross-check sebelum melakukan transaksi,” ucapnya.