Jumat 28 Jan 2022 08:15 WIB

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor 

Polresta Banyumas mengimbau warga agar hati-hati saat memarkir kendaraan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ratna Puspita
Satuan Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah indekos di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Satuan Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah indekos di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah indekos di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Komisaris Berry mengatakan, kasus pencurian motor (curanmor) di rumah indekos milik Witono terjadi pada Sabtu (1/1/2022) lalu.

Korban bernama Novi P (22 tahun) yang merupakan mahasiswi asal Desa Karangsari, Kecamatan Nusawangkal, Kabupaten Cilacap. “Sepeda motor milik korban di parkiran area indekos Sdr. Witono dengan kondisi tidak dikunci stang. Secara bersama-sama oleh kedua pelaku mengambil dan membawa sepeda motor dengan cara di-step dan langsung kabur,” kata Kasat Reskrim, Kamis (27/1//2022).

Baca Juga

Setelah mendapatkan laporan polisi, tim dari Satreskrim melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan, polisi menangkap AB (24) yang merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas; dan RDS (20 tahun) merupakan warga Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. 

Kedua pelaku  ditangkap di parkiran Rocket Chicken ikut Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada hari Senin (17/1/2022) pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario berwarna merah tahun 2014 atas nama Atmo Afandi beralamat Desa Karangsari Kulon Kelurahan Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.

Barang bukti lainnya, yakni satu buah kunci kontak SPM Honda Vario, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hijau kombinasi, dan uang Rp 1 juta yang merupakan sisa dari hasil penjualan sepeda motor hasil pencurian. "Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, mereka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Sokaraja, kecamatan Purwokerto Selatan dan kecamatan Purwokerto Utara. Khususnya kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dalam kondisi tidak dikunci stang," kata dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. "Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar hati-hati saat memarkir kendaraan. Jangan lupa mengunci stang, diberi kunci tambahan dan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwajib," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement