REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus kecelakaan kerja di wilayah Jabar mengalami penurun pada tahun 2021. Dari sebanyak 35.291 kasus pada 2020 menjadi 21.176 kasusnpada 2021.
"Ya, kebijakan WFH (work from home atau bekerja dari rumah) itu berpengaruh juga. Perusahaan-perusahaan besar seperti garmen banyak yang memperhentikan jam operasionalnya saat itu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rahmat Taufik Garsadi, disela-sela acara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kantor di PT PLN (Persero) UP3 Bandung, Kamis (27/1/2022).
Taufik mengatakan, meskipun kasusnya menurun, tapi jumlah kerugian akibat kecelakaan kerja tahun lalu masih cukup besar. Hal ini, terlihat dari besarnya jumlah klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang mengalami kasus kecelakaan kerja.
"Tahun lalu, klaim kecelakaan kerja di Jawa Barat ke BPJS Ketenagakerjaan lumayan besar yakni mencapai Rp 316,7 miliar," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dari 50 ribuan perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Jawa Barat hampir seluruhnya telah melaksanakan Program K3 namun belum optimal. Tapi, belum semuanya menerepkan K3 dengan optimal. "Berdasarkan catatan kami semuanya sudah menerapkan K3 hanya saja belum optimal," tegas Taufik.
Oleh karena itu, Taufik meminta, perusahaan lebih ketat lagi dalam melaksanakan K3. Karena apabila hal tersebut berjalan dengan optimal, maka akan berpengaruh terhadap kinerja bisnis perusahaan.
"Kecelakaan kerja sangat berdampak pada produktivitas, kepada kinerja bisnis dan kesejahteraan karyawannya," katanya.
Taufik mencontohkan Kantor PT PLN (Persero) UP3 Bandung adalah salah satu perusahaan yang menerapkan K3 dengan optimal. "Hasil pemeriksaan di sini, alhamdulillah ternyata PLN UP3 Bandung ini memang sudah menerapkan K3-nya dengan baik. Tadi kita lift, kemudian hydrant-nya juga berfungsi dengan baik. Ini bisa jadi contoh lah," katanya.
Di PLN UP3, kata dia, dilakukan pengujian objek K3 Elevator, Instalasi Penyalur Petir dan Instalasi Proteksi Kebakaran di PT PLN (Persero) UP3 Bandung. Kegiatan pemeriksaan atau pengujian objek K3 di PT PLN (Persero) UP3 Bandung dimaksudkan untuk memastikan seluruh objek K3 memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Sehingga akhirnya dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja," katanya.
Apalagi, kata dia, PT PLN (Persero) UP3 Bandung merupakan perusahaan BUMN yang terkait dengan kebutuhan listrik bagi masyarakat khususnya untuk area Kota Bandung. Sehingga, dapat dibayangkan kalau terjadi keadaan darurat kebakaran, maka pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Bandung menjadi terganggu.
"Oleh karena itu dengan dilakukannya pemeriksaan pengujian terhadap objek K3 di PT PLN (Persero) UP3 Bandung, seluruh objek K3 yang ada dapat berfungsi dengan baik. Sehingga memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang pada akhirnya kebutuhan listrik untuk masyarakat dapat terjaga dengan baik," paparnya.
Selain di PT PLN (Persero) UP3 Bandung, kata dia, pemeriksaan atau pengujian objek K3 elevator dilakukan juga di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Disnakertrans Jabar, ingin memastikan bahwa seluruh objek K3 yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memenuhi persyaratan K3. Karena, Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Pemeriksaan dan pengujian objek K3, kata dia, dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pengusaha Jasa K3 Riksa Uji Indonesia Provinsi Jawa Barat. Serta Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 yang dimiliki oleh Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.