Polresta Banyumas Amankan Dua Pelaku Spesialis Curanmor
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Curanmor. Ilustrasi | Foto: .
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa kasus pencurian motor (curanmor) di rumah indekos milik Witono terjadi Sabtu (1/1) dengan korban bernama Novi P (22 tahun) mahasiswi asal Desa Karangsari, Kecamatan Nusawangkal, Kabupaten Cilacap.
"Sepeda motor milik korban di parkiran area kos (indekos) Witono dengan kondisi tidak dikunci stang dan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pelaku, serta mengambil sepeda motor dibawa dengan cara di-step dan langsung kabur,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (27/1).
Setelah mendapatkan laporan polisi, selanjutnya tim dari Satreskrim melakukan pengecekan olah TKP dan mengumpulkan informasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pencuri motor yang ditangkap berinisial AB (24 tahun) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan berinisial RDS (20 tahun) warga Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (17/1) pukul 20.00 WIB, di parkiran Rocket Chicken ikut Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, beserta barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2014, atas nama Atmo Afandi alamat Desa Karangsari Kulon Kelurahan Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, 1 (satu) buah kunci kontak SPM Honda Vario, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hijau kombinasi, dan Uang sebesar Rp 1 juta sisa dari hasil penjualan sepeda motor hasil pencurian.
"Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, mereka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Sokaraja, kecamatan Purwokerto Selatan dan kecamatan Purwokerto Utara. Khususnya kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dalam kondisi tidak dikunci stang," tutur Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar hati-hati saat memarkir kendaraan. Jangan lupa mengunci stang, diberi kunci tambahan dan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwajib," ujarnya.