Jumat 28 Jan 2022 09:52 WIB

DPR Telah Antarkan Draf UU Ibu Kota Negara ke Setneg

Pemerintah punya waktu 30 hari untuk mengkaji UU Ibu Kota Negara yang disahkan DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah mengantarkan Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (27/1/2022) sore. (Foto: Indra Iskandar)
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah mengantarkan Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (27/1/2022) sore. (Foto: Indra Iskandar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengantarkan Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Draf tersebut diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Kamis (27/1/2022) sore.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra saat dikonfirmasi Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Indra mengatakan, draf UU IKN yang diserahkan tersebut sudah lengkap. Selanjutnya, pemerintah diberi waktu untuk mengkaji draf tersebut.

"Sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," kata dia.

DPR telah mengetuk palu Rancanga Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna 18 Januari 2022 lalu. Dari sembilan fraksi di DPR hanya Fraksi PKS yang menolak. Selanjutnya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement