Jumat 28 Jan 2022 10:14 WIB

Warning Buat Parpol, Dua Mantan Ketua MK Siap Dukung Syarat Capres Nol Persen

Dua mantan ketua MK akan mendukung Tamsil Linrung yang menggugat ambang batas capres.

Rep: Joko Sadewo/ Red: Partner
.
.

Program Ngobrol Pintar (Ngopi) terkait gugatan ambang batas calon presiden ke MK oleh Tamsil Linrung (kanan).
Program Ngobrol Pintar (Ngopi) terkait gugatan ambang batas calon presiden ke MK oleh Tamsil Linrung (kanan).

JAKARTA — Ini peringatan bagi partai politik yang masih ingin menerapkan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa dan Jimly Asshiddiqie akan mendukung Tamsil Linrung yang mengajuan uji materi ke MK terkait PT capres nol persen.

Anggota DPD RI Tamsil Linrung telah mengajukan uji materi ambang batas syarat pencalonan presiden. Tamsil menilai ambang batas capres ini bertentangan dengan konstitusi.

Sekalipun gugatan yang sama pernah diajukan ke MK, Tamsil optimistis gugatannya akan diterima MK. Ia mengaku sudah banyak berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat dan pakar hukum. Intinya dalil untuk menghapus ketentuan ambang batas ini sangat kuat.

Tamsil juga mengaku dua mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, sudah siap mendukungnya. “Prof Hamdan Zoelva mengatakan maju dan akan mendampingi saya sebagai saksi ahli dan memberikan data-data bahwa ini (ketentuan PT) lemah,” kata Tamsil, dalam program ‘Ngopi; Ngobrol Pintar’ di domain mlipir.republika.co.id

Untuk selengkapnya simak video youtube-nya berikut ini:

Warning buat Parpol, Dua Mantan Ketua MK Siap Dukung Syarat Capres Nol Persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement