REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan penjaminan 99,92 persen dari total rekening nasabah pada 2021 atau setara 385.998.702 rekening. Adapun total nilai simpanan yang dijamin LPS yang maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank pun telah setara 35,1 kali PDB per kapita nasional pada 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rasio penjaminan simpanan yang dijamin LPS berada jauh di atas rasio penjaminan simpanan di negara upper-middle dan lower-middle income yang rata-rata sebesar 6,3 kali dan 11,3 kali PDB per kapita.
"Jadi apa yang dilakukan LPS telah sesuai standar internasional dan kelihatannya bisa menjaga kepercayaan nasabah untuk tetap menaruh uangnya sistem perbankan kita," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR kemarin.
Menurutnya dana yang disimpan di perbankan pada Desember 2021 sebesar Rp 7.479 triliun atau tumbuh 12,2 persen dibandingkan Desember 2020 sebesar Rp 6.665 triliun. Adapun nilai ini terdiri dari dana yang disimpan dalam rupiah sebesar Rp 6.441 triliun dan dalam valuta asing senilai setara 73,08 miliar dolar AS.
Dana yang disimpan dalam rupiah terdiri dari Rp 1.591 triliun giro, sebesar Rp 2.263 triliun tabungan, dan sebesar Rp 2.587 triliun simpanan berjangka atau deposito. Sedangkan dana yang disimpan dalam valuta asing berupa giro dengan nilai setara 38,99 miliar dolar AS, tabungan setara 11,92 miliar dolar AS, dan simpanan berjangka atau deposito setara 22,16 miliar dolar AS.