REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Mendagri meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.
Dalam arahannya kepada para gubernur pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) kemarin, Tito menegaskan, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur. "Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," kata Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (28/1).
Ia menjelaskan, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur yang menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat sesuai asas dekonsentrasi. Ia menjelaskan, potensi penyalahgunaan yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif, karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan," kata Tito.
Karena itu, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga. Di lain sisi, Tito menuturkan, tugas GWPP yakni menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota. Apabila peran itu dilaksanakan dengan baik, maka akan mendukung jalannya roda pemerintahan.
Selain itu, Tito berharap rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang seremonial. Namun, kegiatan itu dapat memberikan pemahaman kepada para gubernur agar mampu menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat dengan baik.
"Ketika itu berjalan efektif, hubungan dengan (pemerintah) tingkat II (kabupaten/kota) mampu dirangkul dengan baik, program-program bisa diharmonisasikan, sehingga tidak perlu lagi ada persoalan yang sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat bawah harus sampai ke presiden," katanya.