REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terlapor kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM) meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Pegiat politik di media sosial (medsos) itu semula akan dimintakan keterangan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim terkait kasus penghinaan terhadap Kalimantan, Jumat (28/1).
Namun tim pengacaranya memastikan pemeriksaan tersebut batal. Pengacara Herman Kadir mengatakan, Edy tak bisa hadir karena adanya alasan hukum. “Tidak bisa hadir hari ini. Karena ada halangan,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1).
Edy telah mengirimkan surat ke penyidik terkait penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. “Jadi, kami hari ini datang (ke Bareskrim), hanya untuk mengantarkan surat agar pemeriksaan dapat ditunda,” ujar Herman.
Herman menerangkan alasan hukum mengapa Edy memilih tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kata dia, pilihan tersebut karena terkait dengan prosedur hukum formal. Edy, kata Herman, keberatan dengan pemanggilan tersebut karena surat dari Bareskrim Polri baru sampai pada Kamis (27/1).