Jumat 28 Jan 2022 15:34 WIB

Pemerintah Terapkan DPO Sawit, Apkasindo: Produsen Jangan Tekan Harga TBS Petani

Apkasindo meminta Kemendag antisipasi kemungkinan industri tekan harga TBS

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat. Apkasindo meminta Kemendag antisipasi kemungkinan industri tekan harga TBS
Foto: AKBAR TADO/ANTARA
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat. Apkasindo meminta Kemendag antisipasi kemungkinan industri tekan harga TBS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan harga minyak sawit melalui kebijakan domestic price obligation (DPO) agar harga untuk dalam negeri tidak mengikuti tren pasar dunia yang tinggi. Selain itu, Kemendag juga menetapkan domestic market obligation (DMO) untuk seluruh eksportir sawit agar memastikan pemenuhan pasokan dalam negeri.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut demi stabiliasi harga minyak goreng dalam negeri. Namun, ia meminta agar penurunan harga minyak sawit itu tidak berdampak kepada harga tanda buah segar (TBS) sawit dari para petani.

Baca Juga

"Kami minta pemerintah melindungi harga TBS petani. Ibaratnya jangan mengobati satu penyakit tapi muncul pula penyakit baru," kata Gulat kepada Republika.co.id, Jumat (28/1/2022).

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan harga minyak sawit sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein. Harga itu setara dengan 655 dolar AS per ton atau turun signifikan dari tren harga pasar saat ini di atas 1.300 dolar AS per ton.

Gulat menegaskan, kebijakan baik DPO maupun DMO itu jangan sampai menjadi modus bagi produsen minyak sawit untuk menekan Indeks K. Adapun Indeks K yakni persentase yang dibayarkan kepada petani kelapa sawit setelah dipotong seluruh pengeluaran pabrik kelapa sawit yang memproduksi minyak sawit.

Kementerian Perdagangan, kata dia, harus mengantisipasi kemungkinan adanya tekanan yang muncul kepada harga TBS. Apkasindo, kata Gulat, meminta agar harga TBS tetap merujuk pada harga lelang KPBN Dumai. Diketahui, rata-rata harga sawit saat ini terus naik atau sekitar Rp 3.500 per kg.

"Jadi, harga TBS petani jangan juga dikonversikan ke harga DPO CPO Rp 9.300 itu," ujarnya.

Gulat pun menegaskan, meski harga sawit saat ini sedang tinggi, petani juga mengalami tekanan. Salah satunyavakibat harga pupuk yang tinggi. Tercatat pada semester kedua 2021 harga melonjakn hingga 100 persen. Di samping itu harga herbisida dan pestisida yang tinggi pun memberatkan petani.

Meski begitu, ia menjelaskan harga TBS yang tinggi saat ini tidak sepenuhnya terbentuk dari biaya produksi saat ini. Namun, terbentuk dari rujukan harga perdagangan internasional. Hal itu yang menjadi perbedaan dengan komoditas lainnya.

"Makanya itu kami setuju jika pemerintah mengunci pasokan dan harga minyak sawit khusus untuk minyak goreng," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement