REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha, Febryan A, Antara
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin setelah dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuatkan dugaan praktik perbudakan modern yang disebut oleh Migrant Care. Namun, pihak bupati mengklaim, kerangkeng itu digunakan untuk fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba.
Hingga kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengumpulkan data terkait dugaan perbudakan di kediaman Bupati Langkat. Komnas HAM mengakui belum bisa memberi kesimpulan dalam waktu dekat ini.
"Kita belum bisa berkesimpulan karena harus kumpulkan fakta lain, kesaksian. Harus berhati-hati karena nanti Komnas buat kesimpulan valid berdasarkan fakta-fakta," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan yang dikonfirmasi Republika, Jumat (28/1/2022).
Namun, Ahmad menyebut kerangkeng yang digunakan di rumah Terbit patut dipertanyakan peruntukkannya. Ia juga menyampaikan salah satu pertanyaan yang dilontarkan tim Komnas HAM ialah soal kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Pada tahap awal ada beberapa pertanyaan muncul, kok lokasinya tidak seperti panti rehabilitasi yang biasa, lebih mirip seperti yang dibahasakan oleh media selama ini yaitu kerangkeng. Apa iya panti rehabilitasi seperti itu?" ujar Ahmad.
Dalam penelusuran oleh tim Komnas HAM, Ahmad mengatakan, anak buahnya menemukan sejumlah kejanggalan. Hanya saja, kejanggalan itu patut diinvestigasi lebih lanjut.
"Ada yang sebut ini dugaan praktik perbudaan dan satu sebut panti rehabilitasi. Patut diakui ada banyak masalah seperti tidak punya izin, kami kumpulkan bahan dari berbagai pihak," ucap Ahmad.
In Picture: Penampakan Ruang Penjara di Kediaman Pribadi Bupati Langkat