Sabtu 29 Jan 2022 04:20 WIB

Apa Hubungan Siwi Widi dan Eks Pegawai Pajak? Ini Kata Pengamat

Siwi Widi dilaporkan menerima aliran uang sebesar Rp 647,850 juta dari Wawan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi dakwan jaksa yang menyebut mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan mentransfer uang sebesar Rp 647 juta ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Menurutnya, ada hubungan di antara mereka dan jika terbukti uang hasil kejahatan tersebut diterima oleh Siwi, maka ia bisa dipidana.

"Kalau orang ditransfer uang oleh orang lain pasti ada hubungan di antara mereka. Hubungan pria-wanita kemungkinannya ibu dan anak, suami dan istri,  pacar,  selingkuhan dan sebagainya. Peristiwa ini menjadi pidana jika dihubungkan dengan status uang yang ditransfer. Apakah uang tersebut hasil kejahatan atau bukan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/1).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan jika uang tersebut hasil kejahatan maka wanita tersebut patut menduga bahwa uang itu hasil kejahatan. Sehingga wanita tersebut bisa dipidana.

Ia menambahkan, bisa juga nama Siwi digunakan untuk hal tertentu seperti aset bangunan mantan pegawai tersebut. Hal ini tergantung persidangan nanti saat Siwi dipanggil jadi saksi. "Ya nanti apa hubungannya Siwi dengan pegawai pajak itu sesuai saat Siwi dipanggil di persidangan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dakwaan pertama, yaitu penerimaan suap, Wawan dan Alfred yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak masing-masing 606.250 dolar Singapura (sekitar Rp6,47 miliar).

"Terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak masing-masing sebagai pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama-sama Anging Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapuraagar merekayasa hasil perhitungan pajak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2022).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement