Jumat 28 Jan 2022 18:02 WIB

Polisi Pastikan Dua Orang Tewas Ditabrak Sopir Taksi di Tebet Adalah Penjambret

Polrestro Jaksel akan menjerat akun Twitter @imcutieaw telah menyebarkan hoaks.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) memastikan dua orang yang tewas ditabrak pengemudi taksi online di Kecamatan Tebet, Jaksel pada Rabu (27/10/2021) dini hari WIB, merupakan pelaku penjambretan.

"Kami para penyidik sudah membuat kesimpulan bahwa perkara itu ada dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan, yaitu dugaan tindak pidana penjambretan. Diduga dilakukan oleh dua orang tersebut," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022), menanggapi cicitan akun Twitter @imcutieaw.

Baca Juga

Menurut Budh, kesimpulan itu didukung oleh paling tidak dua alat bukti yang saat ini dikantongi oleh penyidik. Adapun akun Twitter @imcutieaw dalam unggahannya menyatakan, kedua orang yang tewas ditabrak sopir taksi online bernama Eko itu bukanlah pejambret.

"Inget berita viral ini gak? Tiga bulan lalu, ojol (car) menabrak dua orang jambret? You have to know the facts. Ternyata yang ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yang mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yang udah meninggal," tulis akun tersebut.

Budhi memastikan, pihaknya telah mengantongi dua bukti pada kejadian itu. Sehingga akhirnya penyidik melakukan gelar perkara di Tebet. Hanya saja, sambung dia, penyidik memutuskan menghentikan perkara itu lantaran yang diduga tersangkanya meninggal dunia.

"Maka sesuai ketentuan undang-undang harus kita lakukan penghentian penyidikan. Sehingga, penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, itu adalah demi hukum karena tersangka meninggal dunia," kata Budhi.

Sedangkan peristiwa lainnya, lanjut Budhi, yaitu kasus tabrakan sudah ditarik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penanganan. "Kami sudah final bahwa hasil penyidikan yang kita lakukan adalah seperti tersebut," katanya.

Terkait dengan orang menyebarkan isu tersangka bukan korban jambret di media sosial itu, Budhi menekankan, penyidik bakal menelaah akun Twitter tersebut secara hukum. "Menyebarkan berita bohong itu ada ketentuannya. Jadi kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan yang terjadi atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement