REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, perjalanan luar negeri seharusnya dibatasi untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak saja. Hal itu mengingat banyaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkonfirmasi omicron, varian dari SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
"Harusnya dibatasi, jadi harusnya dipastikan dalam membuat visa itu ada keperluan yang mendesak," ujar Tri ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat (28/1/2022).
Menurut Tri, keberangkatan keluar negeri untuk keperluan piknik sebaiknya dilarang. Pembatasan itu diperlukan dengan pertimbangan bahwa data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 23 Januari 2022 memperlihatkan 63 persen (1.019 orang) kasus omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Sebanyak 369 orang merupakan kasus transmisi lokal (23 persen). Lalu, ada 238 orang belum diketahui riwayat penularannya.