Jumat 28 Jan 2022 18:50 WIB

Bank Jateng Punya Cara Jitu Menangani Debitur Nakal

Bank Jateng gandeng KPK untuk tagih kredit macet para debitur nakal

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan paparannya dalam Webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governence (GCG) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).
Foto: dok. Istimewa
Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan paparannya dalam Webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governence (GCG) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bank Jateng punya jurus jitu guna menangani para debitur nakal. Lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih kredit macet para debitur nakal tersebut.

Kiat Bank Jateng tersebut rupanya mampu membuat para debitur nakal akhirnya mau memenuhi tanggungjawabnya dan mulai membayar angsuran tiap bulannya.

Hal ini terungkap dalam Webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemerintah Daerah dan Penerapan Good Corporate Governence (GCG) yang digelar di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (28/1).

Dalam kesempatan ini, Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, awalnya KPK mengidentifikasi apakah para Pelaku kredit macet memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya (membayar).

“Adapun indentifikasi yang dilakukan KPK, kita kelompokkan ke dalam dua klasifikasi, yakni debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor pandemi,” jelasnya.

Setelah debitur terkelompokkan, lanjut Bahtiar, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik. “Ini yang kemudian kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu membayar,” tambahnya.

Bahtiar juga menyampaikan, di tahun 2022 ini, KPK akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan, bahkan  debitur yang terindikasi sebaja curang bisa dipidanakan.

Dalam konteks ini, KPK membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam hal ini aset tersebut merupakan aset yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden kepada pemerintah daerah (pemda). “Jadi, prosesnya bukan kita nagih kaya debt collector,” jelasnya.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno menyampaikan, pada awalnya –setidaknya-- ada 35 debitur Bank Jateng yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut total nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.

Setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah diterima Bank Jateng mencapai Rp 40 miliar,” jelasnya.

Supriyatno menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerjasama ini menyangkut banyak hal. Namun yang terbaru adalah kerjasama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank jateng dari debitur nakal.

Dalam pelaksanaannya, KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. “Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah dalam kredit bermasalah tersebut ada keterlibatan internal (karyawan) Bank Jateng atau tidak,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement