REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menghentikan proses hukum (restorative justice) terhadap seorang tersangka kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Proses hukum dihentikan karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat (28/1/2022).
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet. Aksi yang dilakukannya pada 14 Januari 2022 itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat mengajar dari tahun 1996-1998.
Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku. Kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.