Jumat 28 Jan 2022 21:15 WIB

Imigrasi Jakarta Utara Amankan 18 WNA dari Gading Nias Residence

WNA yang diamankan dari Apartemen Gading Nias Residence tak punya paspor

Sebanyak 18 WNA yang diamankan Imigrasi Jakarta Utara dari Apartemen Gading Nias Residence tak bisa menunjukkan paspor mereka
Foto: Dok Istimewa
Sebanyak 18 WNA yang diamankan Imigrasi Jakarta Utara dari Apartemen Gading Nias Residence tak bisa menunjukkan paspor mereka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) lalu. 

Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak pengelola, manajemen dan Security pada Apartemen Gading Nias Residence. 

Baca Juga

"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar" ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, Jumat (28/1/2022) dalam keterangan tertulisnya. 

Dari ke 18 WNA tersebut hanya tujuh WNA yang dapat menujukkan paspor dokumen perjalanan diantaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegarannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan/paspor kepada petugas imigrasi. 

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan. dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi," lanjut Sandi Andaryadi.  

Delapan belas WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (overstay)

Hasil pemeriksaan terkini, dua WN Nigeria telah terbukti overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada Sabtu, 29 Januari 2022. 

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu menyebutkan dengan peningkatan kasus Covid-19 saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan test swab Covid-19 terhadap 18 WNA yang diamankan, dan hasilnya seluruhnya negatif Covid–19.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement