Sabtu 29 Jan 2022 12:05 WIB

Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Resmi Dipecat

Bripka BT divonis pidana dua tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh PN Banjarmasin.

Red: Reiny Dwinanda
Oknum polisi (ilustrasi). Bripka BT yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah diberhentikan dengan tidak hormat, Sabtu (29/1/2022).
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi). Bripka BT yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah diberhentikan dengan tidak hormat, Sabtu (29/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat polisi pelaku tindak asusila, Bripka BT. Pelepasan baju seragam dinas dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Oknum polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Mahasiswi tersebut mengikuti program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama satu bulan, mulai 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Baca Juga

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Kapolresta Sabana menegaskan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Sejak peristiwa asusila terjadi, menurutnya, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel.

Bripka BT menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH. Setelah itu, pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1/2022) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement