Sabtu 29 Jan 2022 16:08 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni pada Jumat (28/1) mengatakan persoalan pernikahan pada anak sebelum usia 18 tahun memiliki risiko balita lahir stunting sangat besar. Hal ini disebabkan karena kondisi fisik anak yang menjadi ibu yang belum matang untuk mengandung bayi. Selain itu, banyak orang tua yang tidak memperhatikan pola gizi anak sehingga terjadi stunting. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Anom Prihantoro | Antara)