REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. "Ada satu tersangka baru, inisialnya F usianya 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Zulpan menjelaskan F ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban. Dengan penetapan tersangka terhadap F, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi, enam tersangka sekarang," kata Zulpan.
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19). Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.