REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polres Serang Kota melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel yang terjadi di Kota Serang, Banten. Kasus tindak pidana asusila yang sempat dihentikan itu, kini dilanjutkan usai penyidik Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus, pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
"Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut David, hasil rekomendasi gelar perkara khusus memutuskan agar penyidik melanjutkan proses penyidikan yang sempat dihentikan. Untuk tahap berikutnya, akan digelar perkara secara internal bersama pengawas Polres. Hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," terang David.
Lanjut David, dibukanya kembali proses penyidikan tersebut atas dasar gelar perkara khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, penghentian kasus pemerkosaan yang dialami seorang gadis difabel berinisial YA itu mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 21 tahun hingga hamil di Kota Serang itu tak semestinya dihentikan oleh penyidik dan pelaku harusnya dilakukan penahanan.