Sabtu 29 Jan 2022 20:24 WIB

BAZNAS Kembali Tetapkan Besaran Kewajiban Zakat Per Lembar Saham 2022

BAZNAS merilis rasio zakat per lembar saham yang dapat dijadikan acuan pemegang saham

BAZNAS merilis rasio zakat per lembar saham yang dapat dijadikan acuan pemegang saham.
Foto: BAZNAS
BAZNAS merilis rasio zakat per lembar saham yang dapat dijadikan acuan pemegang saham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Pusat Kajian (Puskas) BAZNAS kembali merilis rasio zakat per lembar saham yang dapat dijadikan acuan bagi para pemegang saham dalam menunaikan zakatnya. Berdasarkan regulasi yang mengatur pengelolaan zakat, hal ini termuat dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dalam UU tersebut salah satu objek yang wajib dizakati adalah zakat saham perusahaan terbuka. Sehingga data perkembangan saham dapat menjadi salah satu sumber potensi zakat di Indonesia.

"Perhitungan potensi zakat pada tahun 2018 tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai sebesar Rp 101,3 triliun. Sedangkan potensi zakat saham pada tahun 2019 dan 2020 yaitu sebesar Rp 99,7 triliun dan Rp 69 triliun. Data yang digunakan pada penghitungan Rasio Zakat Saham Perusahaan ini diambil dari laporan keuangan entitas usaha yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2021," ujar Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan M.Si di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Rizaludin mengatakan potensi zakat per lembar saham berdasarkan data tahun 2021 adalah sebesar Rp 81 triliun. Angka ini artinya naik sebanyak 17 persen dari tahun sebelumnya. "Pada 2022 ini, BAZNAS kembali merilis rasio zakat sebagai referensi bagi para pemangku kepentingan perzakatan Indonesia dalam merancang strategi pengumpulan dan pengelolaan zakat di tahun 2022," jelasnya.

Rizaludin berharap penetapan rasio zakat ini dapat meningkatkan potensi zakat di Indonesia."Penetapan rasio zakat juga merupakan upaya BAZNAS dalam mewujudkan visi sebagai lembaga utama menyejahterakan ummat, lembaga utama bagi pembayar zakat," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Puskas BAZNAS, besaran zakat per lembar dihitung pada seluruh indeks sektoral baru yang tergabung ke dalam kelompok Indeks Sektoral IDX-IC yaitu (1) sektor energi, (2) sektor barang baku, (3) sektor perindustrian, (4) sektor barang konsumen primer, (5) sektor barang konsumen non primer, (6) sektor kesehatan, (7) sektor keuangan, (8) sektor property dan real estate, (9) sektor teknologi, (10) sektor infrastruktur dan (11) sektor transportasi dan logistik, dengan total sebanyak 730 emiten.

Adapun hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022 sebagai berikut:

1. Dari 11 Sektor yang diterbitkan BEI, jumlah potensi zakat saham pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 81,94 triliun dengan rata-rata jumlah zakat per saham Rp 15,81 per lembar.

2. Sektor Keuangan merupakan sektor dengan potensi zakat saham tertinggi yaitu sebanyak Rp 41,1 triliun dengan rata-rata jumlah zakat per saham Rp 21,95 per lembar.

3. Sektor Transportasi dan Logistik merupakan sektor dengan potensi zakat saham terendah dengan rata-rata jumlah zakat per saham Rp 109,90 miliar dan rata-rata jumlah zakat per saham Rp 1,93 per lembar.

4. Sektor Kesehatan mengalami peningkatan dalam potensi zakat sahamnya dengan rata-rata potensi zakat saham sebesar Rp 1,02 triliun dan rata-rata jumlah zakat saham sebesar Rp 44,39 per lembar.

Hasil penghitungan potensi zakat saham beserta dengan besaran kewajiban zakat per lembarnya dapat dibaca pada Official News Rasio Zakat Saham per Lembar 2022 yang dapat diakses melalui tautan berikut ini:

https://www.puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1628-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement