Ahad 30 Jan 2022 17:03 WIB

DMO dan DPO Minyak Goreng, KPPU: Waspadai Dampak ke Petani

Produksi minyak sawit dari petani biar untuk ekspor saja.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengangkut dan menata tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (23/8/2021). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan, DMO dan DPO minyak sawit berpontensi memberi dampak negatif kepada petani sawit mandiri.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja mengangkut dan menata tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (23/8/2021). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan, DMO dan DPO minyak sawit berpontensi memberi dampak negatif kepada petani sawit mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) akan lebih memaksa para perusahaan agar menurunkan harga minyak sawit (CPO) dalam negeri khusus untuk kebutuhan minyak goreng. Hanya saja, pemerintah perlu mewaspadai dampak negatif yang bisa dirasakan oleh petani.

"Apakah ini akan berdampak pada petani? Ini yang menjadi pertanyaan sekarang," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi kepada Republika.co.id, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

Kebijakan DMO mengatur 20 persen dari total volume ekspor, begitu pula dengan DPO. Melihat volume yang kecil, Ukay mengatakan, produksi minyak sawit dari perusahaan perkebunan sawit sudah cukup untuk memenuhi kewajiban 20 persen tersebut tanpa harus melibatkan produksi oleh para petani mandiri.

"Itu disuplai pabrik perkebunan yang besar saja sudah lebih dari cukup bahkan masih banyak sisanya. Jadi jangan dengan alasan itu dia menekan harga. Produksi dari petani biar untuk ekspor saja," ujar Ukay.

Terlepas dari potensi dampak negatif itu, Ukay mengatakan, kebijakan Kemendag sejatinya belum menyentuh persoalan mendasar. Yakni struktur pasar minyak goreng yang masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Padahal, minyak goreng dibutuhkan seluruh masyarakat rumah tangga bahkan industri.

Di satu sisi, KPPU juga menyoroti keberadaan pabrik minyak goreng yang masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra. Padahal, area perkebunan kelapa sawit mayorias berada di Kalimantan sehingga itu menyebabkan tingginya biaya produksi karena faktor logistik dan distribusi.

KPPU pun mendorong pemerintah untuk menghilangkan hambatan bagi pelaku usaha agar industri minyak goreng terus bertambah sehingga memperketat persaingan dengan mencegah kemungkinan adanya oligopoli pasar.

"Kalau ini tidak dibenahi, persoalan harga akan terus berulang dan kita disibukkan lagi dengan gejolak harga minyak goreng," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement