Senin 31 Jan 2022 07:58 WIB

Ini Aturan dan Ketentuan Bank Digital di Indonesia dari OJK

Bank Digital di Indonesia diberikan ruang luas bergerak oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Rep: Jouron/ Red: Partner
.
Foto: network /Jouron
.

Aturan Bank Digital di Indonesia dibuat OJK untuk perluasan pelayanan dan bisnis.
Aturan Bank Digital di Indonesia dibuat OJK untuk perluasan pelayanan dan bisnis.

Bank digital makin menjamur dan terus memberikan pelayanan yang memudahkan serta inovatif. Ke depan, bank digital akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk transaksi segala hal dari tabungan hingga membayar makanan.

Bagaimana sebenarnya aturan bank digital ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK memperkuat aturan kelembagaan bank digital mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha.

Ini antara lain meliputi penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, dan pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.

Melalui aturan itu OJK mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital serta mempertegas pengertian bank digital.

OJK mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Aturan Bank Digital

OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model.

Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital.

Adapun untuk pendirian bank digital baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp 10 triliun.

Selain modal inti ini, tentunya ada beberapa syarat lain yang mesti dipenuhi.

Kedua, transformasi dari bank umum menjadi bank digital.

Artinya, bank existing saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku minimal modal inti Rp 3 triliun.

Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syarat ini juga berlaku untuk bank digital baru.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Kelebihan dan Keistimewaan Bank Digital

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan, bank yang menyandang status digital memperoleh sejumlah keistimewaan.

Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.

Adapun regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya.

Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital.

Adapun tata cara dan proses konsolidasi jaringan kantor cabang juga diatur secara terperinci. Maka itu, pengurangan jaringan kantor cabang dilakukan secara hati hati dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah.

Kepastian bagi Investor Bank Digital

Adapun regulasi ini juga memberikan kepastian bagi para investor yang ingin memiliki bank digital di Indonesia.

Bagi investor memiliki opsi untuk mendirikan bank digital, baik dengan pendirian bank baru atau mengakuisisi bank kecil dan kemudian mengkonversinya menjadi bank digital, sedangkan bank eksisting juga mendapatkan panduan yang jelas jika ingin mengajukan izin beroperasi sebagai bank digital.

OJK tidak memberi dikotomi antara fully digital bank dan bank digital biasa.

OJK juga mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank lebih inovatif untuk menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

OJK pun melakukan percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.

Jadi kalau bank akan menerbitkan produk yang sifatnya lebih advanced, sebelum itu launching kepada masyarakat, OJK minta bank tolong anda lakukan piloting masyarakat yang terbatas atau untuk pegawainya dulu. Begitu nanti tidak ada keluhan, silakan anda launching.

OJK mencatatkan sejumlah bank dalam proses go digital di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT KEB Hana Bank.

Sedangkan bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

sumber : https://jouron.republika.co.id/posts/36380/ini-aturan-dan-ketentuan-bank-digital-di-indonesia-dari-ojk
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement