REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah saat ini sedang menyusun 10 peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan penyusunan 10 peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1/2022) lalu. "Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Kepres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN," tutur Wandy dalam siaran pers di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Wandy menjelaskan beberapa peraturan turunan dituangkan dalam bentuk perpres. Di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN. "Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," jelas Wandy.
Ia menuturkan pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN dalam selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu. "Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara.