REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sangat beruntung bagi setiap orang yang menggunakan kendaraannya dengan tujuan berjuang di jalan Allah. Sebab setiap kendaraan apapun yang dimiliki oleh seorang Muslim yang digunakan untuk berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala maka akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda.
Semisal seorang Muslim membeli sepeda motor dengan tujuan agar bisa digunakan untuk pulang pergi untuk ke majelis taklim atau untuk mengajar mengaji dan lainnya, maka ia memperoleh pahala dari harta yang dikeluarkannya untuk membeli kendaraan itu. Ia juga memperoleh pahala ketika menaiki kendaraan itu, dan ia juga memperoleh pahala ketika meminjamkannya pada orang lain.
Sementara orang yang menggunakan kendaraan yang dimilikinya untuk berbuat maksiat, misalnya untuk berjudi maka akan mendatangkan dosa yang berlipat-lipat. Contohnya, seseorang membeli sepeda motor dengan tujuan bisa mengikuti balap liar yang terdapat judi di dalamnya, maka uang yang digunakan membeli sepeda motor itu mendatangkan dosa baginya. Dan ketika menaikinya untuk berjudi ia juga akan mendapatkan dosa.
Maka, lebih baik kendaraan itu digunakan untuk yang bermanfaat. Semisal untuk bekerja, berdagang, maka itu akan mendatangkan rezeki yang menjauhkan orang dari kefakiran. Dan akan mendekatkan seseoang pada pahala yang berlipat. Sebab ia telah memperoleh rezeki dari pekerjaan yang halal, dan rezekinya digunakan untuk kebaikan dan untuk menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil hadits nabi Muhammad ﷺ :
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: فَرَسٌ يَرْتَبِطُهُ الرَّجُلُ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ فَثَمَنُهُ أَجْرٌ وَرُكُوْبُهُ أَجْرٌ وَعَارِيَتُهُ أَجْرٌوَفَرَسٌ يُقَامِرُعَلَيْهِ الرَّجُلُ وَيُرَاهِنُ فَثَمَنُهُ وِزْرٌوَرَكُوْبُهُ وِزْرٌوَفَرَسٌ لِلْبَطِيْئَةِ فَعَسَى أَنْ يَكُوْنَ سَدَادًامِنَ الْفَقْرِإِنْ شَاءَاللَّهُ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Kuda itu ada tiga macam. Kuda yang diikat orang laki-laki untuk kepentingan membela jalan Allah. maka harga (uang membeli kuda itu) menjadi pahala, dan menaikinya menjadi pahala, dan meminjamkannya juga menjadi pahala.
Dan kuda yang diperjudikan oleh orang laki-laki serta mempertaruhkan atasnya, maka harganya (uang membeli kuda itu) menjadi dosa dan menaikinya juga merupakan dosa.
Dan kuda yang dipelihara untuk memperoleh keuntungan maka bisa menutup kefakiran, Insya Allah (HR. Ahmad).