Senin 31 Jan 2022 10:25 WIB

Modus Pengantin Pesanan, WNI Diduga Jadi Korban TPPO di China

KemenPPPA memastikan korban mendapatkan perlindungan hingga pulang ke keluarganya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: UsAFE
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga perempuan berinisial DA (22 tahun) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. KemenPPPA berkomitmen melindungi DA setelah dipulangkan dari China.

“Korban dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi apabila menikah dengan WN (warga negara) Tiongkok, yang sesungguhnya tidak pernah didapat sama sekali oleh korban dan ada dugaan korban juga mengalami eksploitasi dan kekerasan," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, dalam keterangan pers, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Margareth menuturkan, terdapat indikasi TPPO dengan modus pengantin pesanan. Adapun proses perekrutan dilakukan agen biro perjodohan di Beijing. "Saat ini, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut apakah proses perkawinan yang dilakukan antara korban dan pelaku terjadi penipuan atau pemalsuan dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan pemesan," ujar Margareth.

Sebelumnya, DA melaporkan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. DA juga meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia. Margareth mengatakan, setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA dipulangkan ke Indonesia dengan selamat.

Korban lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022 dan disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Selanjutnya korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput sebelum kembali bertemu keluarganya di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.

"Kami akan pastikan kondisi korban mendapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth.

Margareth menerangkan, dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan dilangsungkan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi kesejahteraan dan uang.

"Ketika perempuan berniat menikah maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi, ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan," kata Margareth.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement