Senin 31 Jan 2022 10:41 WIB

Remaja DA, Korban Kasus TPPO Bermodus 'Pengantin Pesanan' 

Perekrutan korban yang dialami WNI di Beijing dilakukan oleh agen biro perjodohan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kementerian Luar Negeri pulangkan 14 WNI korban Pengantin Pesanan dari China/ (Ilustrasi)
Foto: Dok Kemenlu
Kementerian Luar Negeri pulangkan 14 WNI korban Pengantin Pesanan dari China/ (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendapati perempuan berinsial DA (22 tahun) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. KemenPPPA berkomitmen melindungi DA setelah dipulangkan dari Tiongkok. 

“Korban dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi apabila menikah dengan WN Tiongkok, yang sesungguhnya tidak pernah didapat sama sekali oleh korban. Dan ada dugaan, korban juga mengalami eksploitasi dan kekerasan," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, dalam keterangan pers, Senin (31/1).

Margareth menuturkan, terdapat indikasi TPPO dengan modus pengantin pesanan. Adapun proses perekrutan dilakukan oleh agen biro perjodohan yang dialami oleh WNI di Beijing. 

"Saat ini, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut apakah proses perkawinan yang dilakukan antara korban dan pelaku terjadi penipuan atau pemalsuan dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan oleh pemesan," ujar Margareth. 

Sebelumnya, DA melaporkan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing dan meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia. Margareth mengatakan, setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA dipulangkan ke Indonesia dengan selamat. 

Korban lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022 dan disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Selanjutnya korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput sebelum kembali bertemu keluarganya di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. 

"Kami akan pastikan kondisi korban menadapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth. 

Selain itu, Margareth menerangkan, dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan dilangsungkan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan. Dia mengimbau, masyarakat terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi kesejahteraan dan uang.

"Ketika perempuan berniat menikah, maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi, ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan," tutur Margareth. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement