Senin 31 Jan 2022 13:47 WIB

Pengamat: Polisi Harus Jelaskan Lambatnya Tangani Kasus Arteria Dahlan

Aparat kepolisian terkesan memperlakukan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, berbed

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, aparat kepolisian terkesan memperlakukan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, berbeda. Padahal, kasus mereka sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada SARA.

"Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," katanya kepada Republika, Senin (31/1).

Di lain pihak, respons masyarakat terhadap dua kasus itu, relatif sama. Warga Jawa Barat bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan. Hal yang sama juga terlihat dari protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," kata dia.

Dia menambahkan, walaupun lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan diduga karena ia sebagai anggota DPR RI. Untuk memeriksa anggota DPR RI memang membutuhkan izin presiden. Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat. 

"Dengan begitu, masyarakat dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan. Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR, Arteria Dahlan terhadap masyarakat Jawa Barat tengah ke Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih enggan memberikan keterangan mengenai pelimpahan laporan Majelis Adat Sunda tersebut.

Republika berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan terkait pelimpahan itu. Terakhir, Republika mengirim pesan singkat dan mencoba menelepon Zulpan pada Kamis (27/1) sore WIB. 

Namun, Zulpan belum memberikan respon mengenai pelimpahan laporan tersebut. Padahal, kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (25/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement