Senin 31 Jan 2022 19:21 WIB

 Pusri Siapkan Stok Pupuk Subsidi Sesuai Ketentuan

Pupuk akan disalurkan ke petani yang terdaftar ke e-RDKK dan setelah terbit SK pemda.

PT Pusri menyebutkan, untuk 2022, alokasi pupuk yang ditetapkan Kementan yaitu sebesar 1.749.384 ton urea bersubsidi dan 260.364 ton NPK bersubsidi.
Foto: Istimewa
PT Pusri menyebutkan, untuk 2022, alokasi pupuk yang ditetapkan Kementan yaitu sebesar 1.749.384 ton urea bersubsidi dan 260.364 ton NPK bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Guna memenuhi kebutuhan petani sekaligus mendukung pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional, di tahun 2022 PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan. Untuk tahun 2022, alokasi pupuk yang ditetapkan Kementan, yaitu sebesar 1.749.384 ton urea bersubsidi dan 260.364 ton NPK bersubsidi.

Vice President (VP) Humas Soerjo Hartono menyampaikan, bahwa untuk tahun 2022, daerah yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk pupuk urea bersubsidi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (Kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang, Yogyakarta, sebagian Jawa Timur, NTB, dan Bali. Adapun rincian stok pupuk urea bersubsidi sebagai berikut: Bangka Belitung 5.330,10 ton, Sumatera Selatan 9.035,10 ton, Bengkulu 1.808,80 ton, Lampung 14.202,68 ton, Jateng 52.355,31 ton, DIY 4.133,75 ton, Jatim 13.130,50 ton, Bali 2.360,85 ton, dan NTB 4.628,37 ton.

Dikatakan Soerjo, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, tegas dia, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

“Berdasarkan Permentan No. 49 Tahun 2020, petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, tidak terdaftar dalam e-RDKK dan belum memiliki Kartu Tani tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi,” ujar Soerjo dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (31/1/2022).

Sedangkan terkait distribusi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013. Dengan tanggung jawab Pusri yaitu pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi hingga ke level kios. Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Kemudian, pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri atas unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum. Hal ini guna mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.

“Terkait penyaluran, distributor juga diharapkan aktif dalam mengawasi proses penyaluran di tingkat kios, serta diperbolehkan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran di kios binaannya,” ucap Soerjo. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement