Senin 31 Jan 2022 21:43 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat, Sumatera Utara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan ada tiga tindak pidana yang bisa dilihat dari kasus tersebut. Yakni menghilangkan kemerdekaan seseorang, dugaan perdagangan orang, dan juga dugaan adanya panti rehabilitasi ilegal.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), daerah tempat tersebut tidak sah sebagai tempat rehabilitasi. Serta, fasilitas yang ada tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo