KAKI BUKIT, Palembang – Menghadapi musim tanam 2022 PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) mempersiapkan stok pupuk subsidi untuk sembilan provinsi yang menjadi tanggung jawab produsen pupuk tertua di Indonesia tersebut.
Vice President (VP) Humas Soerjo Hartono mengatakan, “Tahun 2022 PT Pusri mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi bagi para petani di sembilan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pusri.”
Menurut Soerjo, 9 provinsi tersebut mencakup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bangka Belitung (Babel) dan Bengkulu di pulau Sumatera. Kemudian di pulau Jawa anak perusahaan PT Pupuk Indonesia tersebut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pupuk subsidi di Provinsi Jawa Tengah (Kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, sebagian Jawa Timur (Jatim).
PT Pusri juga memasok pupuk subsidi untuk petani Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Bali.
Stok pupuk subsidi yang tersedia untuk Provinsi Sumsel sebanyak 9.035,10 ton, Bangka Belitung 5.330,10 ton, Bengkulu 1.808,80 ton, Lampung 14.202,68 ton, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 52.355,31 ton, DIY 4.133,75 ton, Jawa Timur 13.130,50 ton, Bali 2.360,85 ton dan NTB 4.628,37.
Untuk 2022, alokasi pupuk yang ditetapkan Kementrian Pertanian yaitu, 1.749.384 ton pupuk urea bersubsidi dan 260.364 ton pupuk NPK bersubsidi.
Soerjo menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan setelah terbitnya SK dari pemerintah daerah setempat. “Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios,” ujarnya.
Distribusi pupuk subsidi dilakukan PT Pupuk Indonesia bersama anak perusahaan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020. “Petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, tidak terdaftar dalam e-RDKK dan belum memiliki Kartu Tani tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi,” ujar Vice President (VP) Humas PT Pusri.
Untuk distribusi pupuk menurut Soerjo, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013. Tanggung jawab Pusri yaitu pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi hingga ke level kios. Pendistribusian pupuk dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
“Untuk pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah,” menurut Soerjo, dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri atas unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum. Hal ini guna mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
“Dalam penyaluran pupuk, distributor diharapkan aktif dalam mengawasi proses penyaluran di tingkat kios, serta diperbolehkan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran di kios binaannya,” kata Soerjo Hartono. (maspril aries)