Selasa 01 Feb 2022 08:38 WIB

Infografis Gerak Cepat Polri Tuntaskan Kasus Edy Mulyadi

Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian.

Foto: Republika
Gerak cepat polri tuntaskan kasus Edy Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Youtuber, Edy Mulyadi, yang menyinggung Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak" terkait penolakannya terhadap pemindahan ibu kota. Edy dilaporkan oleh beragam kelompok dari ormas atau paguyuban warga Kalimantan hingga pendukung Prabowo yang tidak suka pimpinannya ikut dihina dengan sebutan 'macan mengeong'.

Berikut jejak kasus Edy Mulyadi

Baca Juga

18 Januari

-Edy Mulyadi bersama sejumlah rekannya mengunggah rekaman konpers berjudul 'Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota."

23 Januari

Cuplikan soal pernyataan Edy sindir Kalimantan sebagai tempat jin buang anak mulai ramai di Twitter. Begitu pun dengan cuplikan Prabowo sebagai macan yang mengeong.

23 Januari

Wakil Ketua DPD Mahyudin menilai pernyataan Edy bernada menghina.

24 Januari

Pemilik saluran Youtube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi, meminta maaf terkait dengan pernyataan Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurut dia, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh.

25 Januari

Koalisi Masyarakat Adat, Dayak dan Kebangsaan Provinsi Kalimantan Tengah meminta Edy Mulyadi yang melecehkan masyarakat Kalimantan agar dituntut secara hukum.

25 Januari

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua melaporkan pegiat media sosial Edy Mulyadi ke polisi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

26 Januari

Polisi mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan youtuber Edy Mulyadi (EM) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan jadi penyidikan.

27 Januari

Polisi periksa 38 saksi dan keterangan ahli terkait kasus Edy.

28 Januari

Bareskrim Mabes Polri memanggil Edy Mulyadi. Edy tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.  Polri mengancam akan menjemput Edy jika tidak datang pada pemanggilan pekan depan.

31 Januari

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement