Selasa 01 Feb 2022 12:30 WIB

Tax Center Universitas BSI Latih Para Relawan Pajak 2022

Pelatihan ini merupakan lanjutan dari bagian kegiatan rekrutmen relawan pajak

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para relawan pajak, Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) memberikan pelatihan perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring lewat zoom, pada tanggal 25 dan 26 Januari 2022 lalu.
Foto: istimewa
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para relawan pajak, Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) memberikan pelatihan perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring lewat zoom, pada tanggal 25 dan 26 Januari 2022 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para relawan pajak, Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) memberikan pelatihan perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring lewat zoom, pada tanggal 25 dan 26 Januari 2022 lalu. 

Eka Dyah Setyaningsih, selaku tutor pelatihan menjelaskan bahwa, mahasiswa yang terpilih menjadi relawan pajak akan mengemban tugas di KPP Pratama wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Ia juga memberikan materi tentang kesadaran pajak, leadership dan berkomunikasi secara efektif.

Baca Juga

“Pelatihan ini merupakan lanjutan dari bagian kegiatan rekrutmen relawan pajak yang telah diselenggarakan pada bulan sebelumnya. Relawan pajak harus berkompeten dan memiliki attitude yang baik. Sehingga ilmu perpajakan yang telah diperoleh dapat diterapkan selama mereka bertugas sebagai relawan pajak,” ujar Eka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/2). 

Pada kesempatan yang sama, Hartanti selaku tutor kedua, memberikan materi mengenai E-Fin, E-Filling dan E-Form serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Menurutnya relawan pajak harus memiliki pengetahuan seputar pajak, sehingga dapat mengedukasi kepada masyarakat. 

“Semoga duta relawan pajak Tax Center Universitas BSI 2022 dapat menjalankan amanah dalam memberikan edukasi pajak seperti asistensi pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, serta pembayaran PPh kepada wajib pajak,” tutup Hartanti. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement