Selasa 01 Feb 2022 14:05 WIB

Wagub DKI Harap Masyarakat tidak Melancong di Hari Libur Imlek

Wagub mengatakan perayaan atau libur Imlek bisa dirayakan di rumah saja.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Aulia (20) salah satu pengurus vihara membersihkan lelehan lilin saat prosesi sembahyang Tahun Baru Imlek 2573 di Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022). Aulia mengawali pekerjaan sebagai pengurus vihara sejak usia 12 tahun mengikuti jejak ayahnya. Baginya hidup damai berdampingan bersama warga keturunan Tionghoa merupakan bentuk toleransi sekaligus saling menghargai dalam hal perbedaan keyakinan. Repub?ika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aulia (20) salah satu pengurus vihara membersihkan lelehan lilin saat prosesi sembahyang Tahun Baru Imlek 2573 di Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022). Aulia mengawali pekerjaan sebagai pengurus vihara sejak usia 12 tahun mengikuti jejak ayahnya. Baginya hidup damai berdampingan bersama warga keturunan Tionghoa merupakan bentuk toleransi sekaligus saling menghargai dalam hal perbedaan keyakinan. Repub?ika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan adanya potensi gelombang ketiga Covid-19 di DKI Jakarta. Dia mengatakan, sama dengan perayaan Idul Fitri, Natal dan perayaan agama lainnya di DKI, perayaan Imlek dipersilahkan selama dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan sederhana.

“Sekali lagi tempat terbaik di rumah. Pak Jokowi menyebut jangan keluar negeri, dibatasi, dikurangi, kecuali sangat penting, juga ke luar kota,” kata Riza kemarin malam di Balai Kota, Selasa (1/2).

Baca Juga

Dia menambahkan, mengingat Imlek ada di antara hari libur dan masuk, potensi bepergian masih cukup terlihat. Oleh sebab itu, dia mengimbau warga bisa berdiam di rumah.

“Kemenag kan sudah menyampaikan melalui edaran boleh dilaksanakan secara sederhana. Tapi tempat terbaik di rumah,” tuturnya.

Terpisah, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri baru saja mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa Bali. Hasilnya, DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2 sejak hari ini, Selasa (1/2) hingga Senin (7/2).

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta kriteria PPPM level dua yaitu di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara,” jelas Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (31/1) tersebut dikutip.

Di Jakarta, dalam beberapa pekan terakhir memang terjadi lonjakan kasus Covid-19, termasuk Omicron. Karenanya, dalam beberapa waktu terakhir, sempat diperkirakan para ahli jika PPKM DKI akan naik level.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement