REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youtuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap bernada ujaran kebencian, Senin (31/1/2022).
Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy bersama jaringan FNN Network sempat mengunggah keterangannnya di akun video berbagi Bang Edy Channel, Senin (31/1/2022). Video itu telah dilihat 43 ribu kali. Dalam rekaman, selain kembali menyatakan permohonan maafnya kepada tokoh adat dan masyarakat Kalimantan, ia juga mengungkapkan klaim sudah diincar.
"Ini bukan sekadar 'jin buang anak' atan 'Menhan mengeong', tapi kami selama ini memang kritis dengan kebijakan pemerintah, saya kritik Omnibus Law, revisi UU KPK, mengkritisi UU Minerba dan kebijakan lain, dalam bahasa sehari-hari, 'lu udah ditarget Ed', 'lu udah TO Ed', sudah lah anggap sebagai risiko perjuangan," ujar Edy.
Meski meminta maaf sedalam-dalamnnya atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan, ia menganggap masalah ini tidak murni persoalan hukum. Bobot politisnya, lanjut Edy, sangat besar. Mantan caleg tak jadi itu sudah punya firasat akan ditahan.
"Saya mohon maaf, tanpa maksud mendahului takdir Allah saya sudah merasa dibidik, dan sangat besar kemungkinan saya akan ditahan, diperiksa dengan prosedur bla bla bla, saya sebagai rakyat, sebagai wartawan yang mengritik kebijakan pemerintah saya siap risikonya," kata Edy saat itu.