Selasa 01 Feb 2022 17:36 WIB

Pemerintah Pusat Lanjutkan PPKM Level Dua di DKI Jakarta

PTM 100 persen masih tetap berlanjut di DKI Jakarta berdasarkan Inmendagri.

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Pusat memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua di DKI Jakarta mulai Selasa (1/2) hingga satu pekan mendatang. Ketentuan PPKM Level Dua di Jakarta dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Inmendagri itu menyebutkan, status tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022. Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.

Baca Juga

Dengan PPKM level dua itu maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Senin (31/1) kasus harian Covid-19 tercatat 312 kasus oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan 4.956 kasus non PPLN atau transmisi lokal.

Sedangkan kasus aktif yang dirawat dan isolasi mencapai 2.031 kasus untuk PPLN dan 30.140 kasus transmisi lokal. Untuk kasus positif omicron tercatat 1.581 kasus PPLN dan transmisi lokal mencapai 1.311 kasus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement